CATATAN.CO.ID, Sampit – Kasus pemalsuan Ijazah Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh Kepala Desa (Kades) Baampah berinisial AF, masih dalam proses penyidikan di Polres Kotawaringin Timur.
Namun hingga saat ini, penyidikan yang telah berlangsung hampir lima bulan tersebut dianggap belum jelas. Meskipun pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Kades Baampah sudah dilakukan.
Kepala PKBM Harati, Denny mengatakan, pihaknya sangat optimis kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke persidangan. Karena mereka menanggap bukti dan saksi sudah lengkap.
“Kami tetap optimis kasus ini bisa segera dilimpahkan ke persidangan. Bukti dan saksi dari pihak kami selaku pelapor sudah lengkap,” kata Denny.
Namun, ia menyoroti keheranan terkait status Kades Baampah yang belum ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan, meskipun telah diperiksa sebagai saksi.
“Proses kasus ini terasa lambat, terutama karena ada seorang saksi kunci yang belum memenuhi panggilan penyidik. Saksi tersebut mengaku sakit dan sedang cuti mengajar, meskipun ia tercatat sebagai guru kontrak di salah satu SDN di Baamang Kotim,” tambah Deny.
Deny dan pihak pelapor berencana untuk meminta surat perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik Polres Kotim agar dapat mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Kasus ini mencuat ke publik setelah PKBM Harati melaporkan adanya penggunaan dan pemalsuan yang dilakukan oleh Kades Baampah ke Polres Kotim.
Laporan berupa yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu dengan mengatasnamakan lulusan PKBM Harati. Padahal yang bersangkutan tidak pernah ikut belajar dan tidak pernah terdaftar di PKBM Harati.
Kasus tersebut dilaporan oleh PKBM Harati sejak 21 Mei 2024 ke Polres Kotim melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/170/V/2024/SPKT. Namun sampai saat ini belum menetapkan tersangka. (C3)