CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria berinisial D berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena membawa satu kilogram sabu di Jalan Achmad Yani, tepatnya di depan eks gedung karaoke Happy Puppy. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku D hanya berperan sebagai kurir.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnaen mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di markas Polres Kotim, Selasa, 13 November 2024. Berdasarkan keterangannya, pelaku D mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang diduga bagian dari jaringan narkotika dan dibayar Rp5 juta untuk sekali antar.
“Dia (D) hanya bertugas sebagai kurir dengan imbalan Rp5 juta,” ujar AKBP Resky di hadapan awak media.
AKBP Resky menambahkan, barang bukti sabu seberat satu kilogram itu bernilai sekitar Rp1,6 miliar. Pengungkapan kasus ini dianggap sangat penting dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami telah menyelamatkan sekitar 5.348 jiwa, mengingat perhitungan setiap 1 gram sabu bisa merusak lima orang,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan asal barang haram itu. Pelaku D dikenai pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (C20)