CATATAN.CO.ID, Sampit – Kawanan pencuri buah sawit tertangkap basah saat beraksi di perkebunan milik PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu malam (22/2).
Tiga pelaku berinisial D (40), JS (51), dan T (29) kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotim untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terungkap setelah petugas keamanan perusahaan mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di Blok Divisi 6 F/G 54 PT SCC sekitar pukul 01.30 WIB.
“Petugas keamanan langsung menuju lokasi dan menginterogasi para pelaku. Mereka mengakui telah memanen buah sawit dengan total 133 tandan dari area perkebunan tersebut,” ungkap AKP Iyudi, Senin (24/2).
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah dodos (alat panen sawit), tiga buah senter, satu tonjok (alat angkut sawit), satu angkong (gerobak angkut), dua keranjang pengangkut, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan. (C20)