CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Kepolisian Resor Pulang Pisau mengamanankan seorang pria bernama Pri alias Marko (21) warga jalan Karanggang RT. 001 RW.IV Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Pria tersebut diamankan setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial AJL (23).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso (9/5/2023) mengungkapkan tindak pidana perkosaan itu terjadi pada Senin 17 April 2023 sekitar Pukul 20.30 di Perumahan G31 Afdeling 15 Nomor 7 PT BAFM, Desa Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
“Tersangka yang merupakan karyawan PT BAFM tepatnya Mekanik workshop PT. BAFM berdasarkan laporan dari orangtua korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau dalam rilis yang diterima, Rabu, 10 Mei 2023.
Sugiharso, mengungkapkan berdasarkan pengakuan yang dihimpun dari keterangan korban dan pelaku kronologi awal terjadi saat pelaku masuk ke dalam barak korban, di mana pada saat itu korban sedang duduk di dalam kamar sambil bermain handphone.
Selanjutnya pelaku yang sudah mengenal korban dengan baik kemudian menegur korban dengan modus mau meminta bedak.
“Terlapor menegur korban, aku minta bedak, dan dijawab korban ada Kak. Posisi terlapor saat itu ada di depan pintu kamar,” kata Sugiharso.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban duduk di samping korban. Melihat keindahan tubuh korban yang saat itu menggunakan baju ketat dan celana pendek yang seksi, membuat nafsu pelaku memuncak.
Melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku dengan cepat merebahkan korban di atas kasur dan berusaha melepas celana dalam korban secara paksa.
“Pelaku melakukan perkosaan atau menyetubuhi korban secara paksa. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong tubuh pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya besetubuh dengan dia diluar pernikahan dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.” (C16)