CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur meminta dinas terkait untuk menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta gelang dan pengemis (Gepeng) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau ada ODGJ di jalan harus ditindaklanjuti sesuai Perda oleh dinas terkait yakni Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo, Jumat, 2 Juni 2023.
Ia mengaku prihatin semakin maraknya ODGJ berkeliaran di jalan. Tak sedikit dari mereka yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat. Meskipun dinas terkait telah beberapa kali turun tangan namun kondisi itu terus berulang.
“Termasuk gepeng juga sudah ada Perda-nya. Berkaitan dengan pengemis juga kami memberi sanksi hukum di dalamnya,” kata Handoyo.
Kejadian serupa juga berulang dalam penanganan gepeng di sejumlah jalan daerah ini. Gepeng tetap terlihat di simpang empat, meminta-minta dengan mengamen maupun berkostum badut. Yang lebih memprihatinkan, anak-anak dibawah umur juga turut mengamen di jalanan
“Itulah kita meminta dinas terkait untuk menindak lanjuti lagi berkaitan dengan peraturan daerah yang sudah kita tetapkan. Institusi dinas sosial dan satpol pp saling berkoordinasi,” kata Handoyo. (C4)