CATATAN.CO.ID, Palangka Raya—Empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Palangka Raya terpaksa melanjutkan pelaporan mereka ke Mabes Polri di Jakarta. Langkah ini diambil karena mereka merasa laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan pemenang lelang tidak mendapat tanggapan yang memadai dari aparat penegak hukum di daerah.
Keempat LSM yang melapor adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pemburu Korupsi (DPD LSM KPK RI) Kalimantan Tengah, Syahridi; Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tatang Satriawan; Ketua DPD Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Marliansyah; dan Ketua DPP Lembaga Pencari Fakta dan Pengungkap Kasus (LPFPK) Kalteng, M. Yunan.
Syahridi dari LSM KPK RI Kalteng menjelaskan bahwa awalnya mereka melakukan pengawasan terhadap lelang paket pekerjaan peningkatan Puskesmas Tumbang Samba di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Pemenang lelang, CV. Farisko Jaya, diduga melakukan pemalsuan dokumen.
“Setelah mengumpulkan bukti, kami menemukan indikasi pemalsuan dokumen, seperti referensi tenaga teknis dan ahli K3 yang diduga tidak sesuai dengan pengalaman kerja yang sebenarnya,” ungkap Syahridi, yang diamini oleh rekan-rekannya, Rabu (11/9).
Syahridi dan timnya telah melakukan klarifikasi kepada Pokja dan Dinas Kesehatan setempat dengan membawa bukti-bukti yang relevan. “Kami meminta agar CV. Farisko Jaya dibatalkan sebagai pemenang lelang, tetapi permintaan kami tidak ditanggapi,” jelas Syahridi.
Tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, Syahridi kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng. Namun, laporan tersebut kembali tidak ditindaklanjuti dengan alasan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh kejaksaan Kabupaten Katingan, yang dikatakan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan menyatakan bahwa tidak ada surat perintah penyelidikan terkait kasus ini. “Kami kemudian klarifikasi ke Kajari Katingan dan dikatakan tidak ada surat perintah penyelidikan,” tambah Syahridi.
Marliansyah dari LAMI mengungkapkan bahwa sejak awal mereka telah mencurigai adanya pemalsuan dokumen dalam lelang ini. “Saat kami mencoba memeriksa dokumen lelang CV. Farisko Jaya pada Januari 2023, panitia lelang menolak membuka dokumen dengan alasan kode etik. Kami menduga dokumen tersebut tidak lengkap dan beberapa di antaranya dipalsukan,” kata Marliansyah.
Sementara itu, M. Yunan dari LPFPK Kalteng menambahkan bahwa mereka telah mengirimkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan pada Februari 2024 untuk klarifikasi, tetapi mendapat balasan bahwa dokumen lelang CV. Farisko Jaya dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.
Tatang Satriawan dari LIRA berharap agar laporan mereka yang telah disampaikan ke Mabes Polri segera mendapatkan perhatian dan tindakan yang tepat. “Kami berharap Mabes Polri bisa segera menindaklanjuti laporan kami untuk mengungkap kebenaran,” tutupnya.
Untuk diketahui, paket peningkatan Puskesmas Tumbang Samba dilaksanakan oleh CV. Farisko Jaya dengan kontrak sebesar Rp 7.623.038.029, yang dibiayai oleh dana DAK tahun anggaran 2023. (C12)