CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, menyampaikan tak ada perusahaan di Kecamatan Mentaya Hulu mengajukan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada Pemilu 2024.
“Di Kecamatan Mentaya Hulu, banyak perusahaan tapi nggak ada TPS khususnya, karena nggak ada yang mengajukan TPS Khusus-nya,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu, 5 April 2023.
Ia menyampaikan hal itu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan di ruang RPP KPU Kotim, Jalan H.M. Arsyad, Sampit.
Pada rapat pleno tersebut, KPU Kotim dibantu Petugas Pemungutan Kecamatan (PPK) memaparkan hasil perhitungan rekapitulasi DPS 17 kecamatan di Kotim. Pemaparan itu disaksikan perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim dan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
karyawan di perusahaan yang tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus-nya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih menjelaskan caranya.
“Di TPS nanti yang bisa menggunakan hak pilihnya itu ada 3. Yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih pindahan, atau pemilih yang belum masuk ke daftar pemilih tetapi bisa mendaftar menggunakan KTP elektroniknya tetapi sesuai dengan alamat KTP TPS-nya,” paparnya, Rabu, 5 April 2023.
Siti Fathonah menerangkan, para karyawan perusahaan bisa menggunakan opsi pindah pemilih dengan catatan surat suara di TPS bersangkutan masih tersedia.
“Tetapi, kalau surat suaranya tidak tersedia. Maka, tidak bisa dipaksakan,” imbuhnya.
Totalnya, ada 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di perusahaan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Ada TPS khusus di 3 kecamatan, dan ada 3 perusahaan dan 1 untuk Lapas. Keseluruhannya ada 13 TPS Khusus,” terang Siti Fathonah. (C10)