Susunan Banggar DPRD Kotim 2024-2029 Resmi Ditetapkan

Rapat paripurna DPRD Kotim pembentukan AKD, Senin, 14 Oktober 2024.
Rapat paripurna DPRD Kotim pembentukan AKD, Senin, 14 Oktober 2024.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan susunan Badan Anggaran (Banggar) untuk masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna pada Senin, 14 Oktober 2024.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengungkapkan bahwa Banggar memiliki peran strategis dalam penyusunan, pembahasan, serta pengawasan anggaran daerah untuk memastikan bahwa alokasi anggaran tersebut berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.

Dalam susunan Banggar DPRD Kotim, Rimbun dari Fraksi PDIP menjabat sebagai Ketua. Wakil Ketua I dipegang oleh Juliansyah dari Fraksi Gerindra, dan Wakil Ketua II oleh Rudianur dari Fraksi Golkar.

Adapun anggota Banggar terdiri dari:

  • Fraksi PDIP: Parimus, Angga Aditya Nugraha, dan Muhammad Hafiz
  • Fraksi Gerindra: Ahyannor dan Andi Lala
  • Fraksi Golkar: Abdul Kadir dan Riskon Fabiansyah
  • Fraksi PAN: Dadang Siswanto, M. Kurniawan Anwar, Hairis Salamad, Hendra Sia, dan S.P. Lumban Gaol
  • Fraksi PKB: M. Abadi, Marudin, dan Muhammad Idi
  • Fraksi PKS-Nasdem: Syahbana dan Suprianto

Banggar memiliki tugas utama memberikan saran dan pokok-pokok pikiran kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Masukan dari Banggar harus sudah disampaikan paling lambat lima bulan sebelum APBD ditetapkan. Selain itu, Banggar juga melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperoleh masukan dalam pembahasan kebijakan umum APBD dan pelaksanaan peraturan anggaran sementara.

Selain itu, Banggar juga berperan penting dalam memberikan pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Tim ini juga bekerja sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyempurnakan rancangan perda APBD berdasarkan evaluasi dari Gubernur.

Banggar bekerja sama dengan TAPD dalam proses pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa perencanaan anggaran daerah selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Kotim.

Banggar juga memberikan saran kepada pimpinan DPRD terkait anggaran belanja DPRD, agar anggaran yang disusun benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kotim.

“Banggar memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap anggaran yang disusun dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kotim,” ujar Rimbun. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *