CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Salah seorang warga Jalan Tilung 16 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya akhirnya berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria tersebut terciduk memiliki dan menyimpan serta menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berinisial AR (38) ini ditangkap petugas di sebuah barak Jalan Yogyakarta blok IV Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa malam, 25 Februari 2025.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno mengatakan, awalnya pelaku ditangkap berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, bahwa di salah satu barak jalan Yogyakarta, sering dijadikan transaksi narkoba. Betdasarkan informasi itulah kata Aji, anggota langsung mengintai dan benar adanya.
“Tidak mau berlama-lama, anggota langsung menggerebek barak itu dan menggeladah badan serta motor,” jelas Aji, Rabu, 26 Februari 2025.
Saat digeladah dengan disaksikan warga setempat, ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu-sabu berat 3,44 gram yang tersimpan dalam jok motor.
Tidak itu saja, anggota juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT tanpa STNK yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, bong dan handphone.
“Sebagaimana undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka AR kami amankan bersama barang bukti untuk di proses lebih lanjut,”pungkasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tambahnya. (C12).