CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Setiap desa di Kabupaten Seruyan wajib memiliki alat pemadam kebakaran untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, atau kejadian kebakaran lainnya.
“Alat pemadam kebakaran, pasti sangat dibutuhkan oleh setiap desa, sebagai salah satu sarana untuk antisipasi dan penanganan apabila terjadi kebakaran,“ kata Zuli Eko Prasetyo Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Rabu, 15 Juni 2022.
Untuk itu, diharapkan Pemkab Seruyan melalui instansi terkait, dapat mengalokasikan anggaran, dalam rangka membantu peralatan pemadam kebakaran untuk tiap desa.
“Maka kami mengharapkan Pemkab Seruyan melalui BPBD bisa mengalokasikan anggaran untuk penyediaan peralatan pemadam kebakaran untuk desa, terutama yang memiliki tingkat kerawanan terjadinya karhutla,“ imbuhnya.
Dengan adanya peralatan pemadam kebakaran yang memadai, dipastikan penanganan apabila terjadi kebakaran, bisa semakin cepat dan bisa di lakukan dengan baik. (C5)