CATATAN.CO.ID, Sampit – Tindak pidana narkotika mendominasi perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri Sampit sepanjang 2021.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit mengatakan perkara narkotika mencapai 174, disusul perkara pencurian 81, penggelapan 32, perlindungan anak 25 dan penadahan 25 perkara dan sejumlah perkara lainnya.
“Keseluruhan perkara pidana yang kita tangani 2021 ini sebanyak 430,” ucap Darminto saat refleksi akhir tahun, Kamis, 30 Desember 2021.
Sementara itu perkara perdata yang mereka tangani sebanyak 52 yang terdiri dari perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan perceraian.
Berikut rincian perkara yang ditangani selama 2021:
Tindak pidana biasa sebanyak 430 perkara dengan rincian:
Narkotika 174
Pencurian 81
Penganiayaan 16
Penadahan 20
Penggelapan 32
Kesusilaan 5
Perjudian 1
Menyebabkan mati karena kealpaan 1
KDRT 7
Kesehatan 1
Lalu lintas 12
Kejahatan 1
Kejahatan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 2
Perlindungan anak 25
Pembunuhan 3
Pengeroyokan 3
Senjata Api 3
Uang Palsu 1
Migas 2
Pornografi 1
Pemalsuan surat 2
Perpajakan 2
Lain-lain 33
Pidana cepat 16 perkara dengan rincian:
Pencurian 13
Penggelapan 2
Penadahan 1.
Pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.419 perkara.
Perkara anak sebanyak 8 perkara
Pra peradilan sebanyak 3 perkara
Perdata sebanyak 52 perkara
Perdata permohonan sebanyak 272 perkara
Perdata gugatan sederhana sebanyak 6 perkara.
Selain itu juga sepanjang 2021 ada beberapa inovasi yang digarap oleh Pengadilan Negeri Sampit, itu disampaikan dalam refleksi akhir tahun, Kamis, 30 Desember 2021.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit mengatakan program inovasi tersebut diantaranya aplikasi Gesit+ atau geledah, sita, perpanjangan penahanan dan izin besuk.
“Program ini merupakan inovasi peningkatan layanan publik di Pengadilan Negeri Sampit yang berbasis web base,” kata Darminto.
Selain itu juga ada Asiap (aplikasi sistem informasi pengaduan). Di mana aplikasi ini merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk memberikan layanan kepada masyarakat para pencari keadilan agar memudahkan untuk menyampaikan pengaduan terhadap indikasi terjadinya pelanggaran aparatur pengadilan.
E-Office layanan disabilitas penyediaan sarana dan prasarana fasilitas ramah disabilitas guna mewujudkan pengadilan inklusif dengan memberikan layanan dan perlindungan secara menyeluruh terhadap penyandang disabilitas tanpa diskriminasi pada Pengadilan Negeri Sampit.
Pojok edukasi anti korupsi (Pedati), inovasi layanan Honda anti korupsi dengan menggandeng KPPN Sampit.
Selain itu juga sejumlah penghargaan diperoleh selama 2021 yang meliputi penganugrahan dari MA sebagai pengadilan terbaik peringkat VII dalam pelaksanaan e-Court pada peradilan umum kelas IB.
Penerima sertifikat akreditasi penjamianw mutu dan kualifikasi nilai A Excellent yang diterima dari Peradilan Umum pada 2021. Juara harapan II dalam layanan PTSP dari Dirjen Badilum.
Memperoleh penghargaan juara umum dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang meliputi juara pertama kinerja pelaksanaan sistem informasi penelusuran perkara pengadilan Kelas I, juara pertama atas kinerja dalam standarisasi website peradilan dan juara ketiga atas kinerja pelaksanaan mediasi.
Serta mendapatkan apresiasi kategori terbaik dalam kerjasama dengan organisasi penyandang disabilitas dan atau pihak lain dari sentra advokasi perempuan, difabel dan anak. (C4)