CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (42). Dari tangan pelaku, petugas menyita 46 butir pil ekstasi dengan berat 28,7 gram.
Warga Jalan Akasia, Kelurahan Pahandut, tersebut ditangkap petugas di Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika,” kata Agung, Selasa, 6 Mei 2025.
Petugas berhasil menemukan satu kantong plastik warna hitam berisi 46 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kantong celana pelaku. Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Agung. (C12)