Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Tumbang Sangai Dagang Sembako Menyambi Jual Sabu

Kapolsek Antang Kalang Iptu Muhammad Affandi (topi dan baju hitam) saat mengamankan pengedar sabu Y (daster hijau).
Kapolsek Antang Kalang Iptu Muhammad Affandi (topi dan baju hitam) saat mengamankan pengedar sabu Y (daster hijau).

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang ibu rumah tangga di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap polisi di rumahnya.

Tersangka kesehariannya berjualan sembako ini ditangkap lantaran juga menyambi berjualan narkotika jenis sabu.

Saat memggerebek rumah tersangka, Polsek Antang Kalang mendapatkan barang bukti sebanyak 25 bungkus plastik sabu dengan berat 3.83 gram.

“Pelaku kami amankan di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolsek Antang Kalang Iptu Muhammad Affandi, Selasa, 13 Juni 2023.

Ditambahkannya bahwa pelaku merupakan seorang wanita berinisial Y (45) yang dimana dalam kesehariannya pelaku berjualan sembako.

Proses penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran narkoba. Atas informasi tersebut diselidikilah oleh polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Antang Kalang.

Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan pelaku Y yang saat itu berada di rumahnya. Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yakni 25 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3.83 gram.

“Barang bukti tersebut pelaku simpan di dalam sebuah dompet warna cokelat yang berada di dalam kamar,” ungkapnya.

Selain itu petugas juga mengamankan 3 buah potongan sedotan warna bening, satu buah dompet, satu buah plastik klip kecil dan satu buah handphone serta uang tunai Rp 3 juta.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diakui pelaku sebagai miliknya. Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Antang Kalang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C11)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *