CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Seorang oknum guru honorer, TP (34), di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap muridnya sendiri.
Pelaku yang berstatus pria beristri ini diduga menyetubuhi anak di bawah umur di rumah yang berbeda, ketika sang istri sedang dalam tugas dinas luar.
Kapolres Seruyan, AKBP Priyo Purwanto, melalui Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kejadian ini pertama kali terungkap pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Orang tua korban mencurigai anaknya yang sering murung dan jarang keluar kamar.
Setelah ditanyai, korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh tersangka yang merupakan oknum gurunya sendiri.
“Berselang satu hari setelah mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan,” ungkap Kompol Hendry, Senin, 29 Januari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menggunakan modus merayu korban dengan janji akan dinikahi dan menceraikan istrinya terlebih dahulu. Namun, hal tersebut ternyata hanya janji manis belaka. Pelaku, yang merupakan oknum guru honorer di sekolah tempat korban belajar, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kami amankan. Modusnya, korban dirayu untuk dinikahi dengan terlebih dahulu menceraikan istrinya, kemudian di sekolah juga diberikan uang jajan, mulai dari 5 ribu rupiah sampai dengan 15 ribu rupiah. Intinya, komunikasi pelaku dengan korban ini aktif di media sosial,” tambah Hendry.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (C5)