Sempat Ditahan Polda Kalteng, Hok Kim Bebas dan Sampaikan Ini…

Hok Kim alias Acen usai keluar dari tahanan Polda Kalteng.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Hok Kim alias Acen bebas demi hukum setelah sebelumnya sempat ditahan oleh penyidik Polda Kalteng.

Usai hirup udara bebas Hok Kim menyebut tuduhan yang dilayangkan kepadanya sangat tidak benar dan dirinya akan menempuh upaya hukum hingga keadilan berpihak padanya.

Ia dikeluarkan demi hukum lantaran Penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara yang diminta JPU alias P19 dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Alhasil berkas perkara tidak bisa dirampungkan untuk P21, hingga batas akhir penahanan terhadap Acen habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sertifikat lahan sawit di wilayah Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

Namun ia membantah semua itu, bahkan tuduhan kepada dirinya sangat tidak tepat dilayangkan oleh pelapor dalam hal ini Kamarudin Selaku kuasa dari Alpin Laurence, Soejatmiko Lieputra, Yansen dan H Wahju Daeny.

”Apa yang dituduhkan kepada saya untuk penggelapan lahan sawit dan lain sebagainya itu sangat tidak berdasar,” katanya, Rabu, 8 Juni 2022.

Mereka menuding Hok Kim melakukan penggelapan dengan Pasal 372 KUHPidana dan langsung ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan pada 7 April 2022 lalu.

Meski begitu dirinya berkeyakinan bahwa dirinya ini tidak bersalah seperti yang disangkakan kepadanya. Bahkan bebas demi hukum adalah awal dari keadilan kepadanya.

Hok Kim saat ini sudah kembali ke Kota Sampit dan berkumpul kembali dengan keluarga besarnya, selain itu dukungan moril disampaikan oleh sejumlah rekan-rekannya selaku penjual lahan kepadanya dan sesama pengusaha yang sejak awal tidak yakin atas apa yang disangkakan kepadanya.

Pria yang akrab di sapa Acen ini juga menyampaikan lahan sawit yang diklaim lleh pelapor sangatlah tidak mendasar, semua itu dikelola dan didapat dengan kerja kerasnya dan kejujurannya selama ini.

“Kalau toh mereka mengakui lahan tersebut adalah milik mereka, mana buktinya, mana ada orang yg mau menginvestasikan uang mereka tanpa ada hitam di atas putih, apalagi mereka adalah pengusaha besar,” tegasnya.

Ia juga mengaku semua uang yang ia pinjam selama ini sudah sepenuhnya dikembalikan beserta keuntungannya.

“Semua bukti transfer ada, sementara legalitas lahan sawit sepenuhnya merupakan kepemilikan atas nama saya,” pungkasnya.

Hok Kim akan menempuh upaya hukum yang diperlukan untuk melapor kembali Kamarudin Cs Hingga keadilan didapatnya. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *