Semarakkan HUT RI, Masyarakat Kurang Mampu akan Dapat Bendera Merah Putih Gratis

1689250981 untitled 1
Semarakkan HUT RI, Masyarakat Kurang Mampu akan Dapat Bendera Merah Putih Gratis

CATATAN.CO.ID, Puruk Cahu – Menyambut dan menyemarakkan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke 78 tahun yang jatuh pada tanggal 17 Agustus tahun 2023, Kesbangpol Murung Raya berencana akan membagikan bendera merah putih kepada masyarakat yang kurang mampu.

Saat dikonfirmasi awak media, Rabu kemarin diruang kerjanya Kepala Kesebangpol Murung Raya, Nizam Chandrapati Mengatakan bahwasanya pihaknya menargetkan pengumpulan bendera merah putih pada tahun 2023 sebanyak 3.250 lembar dari 29 OPD yang ada Murung Raya, 3 BUMN/BUMD dan 6 Perusahaan swasta.

“Hingga saat ini telah terkumpul sumbangan sebanyak 900 lebar bendera merah putih dari masing – masing 10 Dinas/Badan yang ada di Murung Raya menyumbangkan kan 50 lembar, terkecuali kesbangpol Mura 100 lembar dan dari PT. Adaro 200 Lembar termasuk PT. Indo Muro Kencana 100 lembar,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan lagi bahwa pihaknya masih menunggu sumbangan bendera merah putih dari berbagai pihak hingga tanggal 27 Juli ini, kemudian barulah dibagikan kemasyarakat yang ada di 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya.

“Bendera merah putih ini nanti akan kami bagikan kemasyarakat yang ada di 10 Kecamatan, kami serahkan melalui Camat terlebih dahulu barulah setiap Camat itu meneruskannya lagi hingga sampai ke masyarakat yang terutama kurang mampu,” katanya.

Namun, ia menyatakan bendera merah putih nantinya akan dibagikan dengan jumlah tidak merata ke setiap 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya dikarenakan perbedaan jumlah penduduk di suatu Kecamatan.

“Misal di Kecamatan Seribu Riam tentu jumlah kebutuhan tidak sama dengan Kecamatan Murung, karena di Kecamatan Murung penduduk lebih banyak,” bebernya.

hal itu dilakukan oleh pihaknya berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 400.20.1.1/196/SI tanggal 20 Juni 2023 tentang gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023.

Dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.10.1.1) 5736/Polpum tentang pelaksanaan pencanagan gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023. (C15)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *