Selama Mei 2023, Polres Kotim Mengamankan 23 Tersangka Narkoba

Tersangka kasus narkotika yang diamankan oleh Polres Kotim dan jajaran Polsek saat dikumpulkan di Mapolres Kotim, Rabu, 7 Juni 2023.
Tersangka kasus narkotika yang diamankan oleh Polres Kotim dan jajaran Polsek saat dikumpulkan di Mapolres Kotim, Rabu, 7 Juni 2023.

CATATAN.CO.ID,Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengamankan 23 tersangka kasus narkotika dengan barang bukti total 83,80 gram sabu selama bulan Mei 2023 lalu.

Dari total tersangka tersebut, 2 di antaranya merupakan residivis berpengalaman karena sudah sering masuk penjara.

“Jadi keseluruhannya ada 23 tersangka selama bulan ini, dan dua di antaranya ini residivis yang sudah berkali kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko saat ditemui di ruangannya, Rabu 7 Juni 2023.

Ditambahkannya, 23 tersangka tersebut merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu serta juga ada yang merupakan pengedar narkotika jenis Karisoprodol atau Zenith yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim beserta jajaran.

Tersangka-tersangka tersebut secara keseluruhan merupakan pengendar dengan jaringan yang berbeda yang berhasil diungkap selama bulan Mei 2023.

Dimana 23 tersangka tersebut dari 21 laporan yang terdiri dari 16 diantaranya laki-laki dan 7 perempuan. Yang dimana dua di antaranya merupakan residivis.

Residivis tersebut berinisial K dengan barang bukti 7 bungkus plastik sabu dengan berat 20,96 gram dan D dengan barang bukti 8 paket sabu, dengan berat 36 gram.

“Mereka berdua merupakan residivis yang bahkan baru menyelesaikan masa tahanan, yang kemungkinan akan mendapatkan hukuman lebih berat,”ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk tersangka A alias Adi Gase sendiri sudah empat kali masuk dan D sendiri baru keluar dari penjara sekitar 3 bulan yang lalu dengan kasus yang sama.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari 23 tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 104 paket sabu dengan berat 83,80 gram diperkirakan bernilai sekitar Rp 125 juta lebih dan beserta Karisoprodol atau Zenith sebanyak 265 butir senilai Rp2,1 juta.

Keseluruhan barang bukti tersebut sudah dimusnahkan yang dilakukan di halaman Mapolres Kotim dengan cara dilarutkan bersama cairan kimia. Sementara untuk barang bukti Zenith dihancurkan dengan cara diblender, yang kemudian dibuang di selokan.(C11)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *