Sekolah Adiwiyata : Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup

Tanaman Holtikultura SMP Hamaparan 2 Satdik SMP yang meraih predikat sekolah adiwiyata nasional 1
Tanaman Holtikultura SMP Hamaparan 2 Satdik SMP yang meraih predikat sekolah adiwiyata nasional 1

CATATAN.CO.ID, Sampit – Beberapa sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur telah memiliki predikat sekolah adiwiyata, baik itu adiwiyata kabupaten, provinsi, nasional, bahkan ada yang mendapatkan predikat sekolah mandiri. Lalu, apa itu sekolah adiwiyata? Begini penjelasannya.

“Perundang-undangan tentang sekolah adiwiyata itu ada di Permen LHK Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata. Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah atau PLHBS,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, Sri Fatmawati, Selasa, 29 November 2022.

Lanjutnya, Gerakan PLHBS merupakan aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

Penghargaan sekolah adiwiyata ini dapat diberikan kepada setiap jenjang satuan pendidikan sekolah, baik itu SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA/SMK.

Turut disampaikannya, dalam kriteria pencapaian sekolah adiwiyata, warga sekolah perlu menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup antara lain, menjaga kebersihan, fungsi sanitase dan drainase.

“Kemudian, warga sekolah juga perlu melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, melakukan penghematan dan konservasi air dan energi. Serta, melakukan inovasi terkait perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH),” tambah Sri Fatmawati.

Dalam penghargaan sekolah adiwiyata, juga terdapat beberapa tingkatan penghargaan, yakni penghargaan sekolah adiwiyata tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga mandiri.

“Untuk penghargaan sekolah adiwiyata mandiri. Calon sekolah adiwiyata mandiri harus punya setidaknya 2 sekolah binaan,” kata Sri Fatmawati.

Dijelaskannya, khusus untuk jenjang SMA, sekolah binaannya dari yang belum  (C10) atau yang sudah mendapatkan penghargaan sekolah adiwiyata tingkat provinsi.

Sementara, lanjutnya, khusus untuk jenjang SD/SMP, sekolah binaannya dari yang belum atau sudah mendapatkan penghargaan sekolah adiwiyata kabupaten/kota dan juga provinsi. (C10)

 

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *