CATATAN.CO.ID, Sampit– Kasus peredaran narkoba dalam rentang waktu Tahun 2022 hingga 2024, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun bahkan polisi mencatat sekitar 10 gram sabu yang telah disita.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satres Narkoba Polres Kotim terhitung sejak 2,5 tahun lalu Polisi berhasil mengungkap sebanyak 441 kasus tindak pidana peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti 10 gram sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, dengan jumlah pengungkapan ini bisa menjadi perhatian bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayahnya.
“Sekecil apapun informasinya, warga bisa melaporkan apabila mengetahui ada peredaran gelap narkoba dan akan kami tindaklanjuti,” ucap Bagus saat dijumpai, Selasa, 23 Juli 2024.
Bagus menambahkan, selama ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Kotim hingga ke akar – akarnya.
“Ini sudah menjadi atensi kami siapapun yang berani menyentuh apalagi sampai mengedarkan. Pelakunya pasti akan kami tindak tegas,” tandasnya.(C20)