CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Sampit menyerahkan Remisi Khusus (RK) kepada seorang warga binaannya dalam rangka Hari Raya Waisak Tahun 2024.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 dan Pengurangan masa Pidana Remisi Khusus kepada Satu orang Narapidana, ” ucap Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, Jumat, 24 Mei 2024.
Meldy Putera berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus menaati aturan dan memperbaiki diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Serta, terlibat aktif dalam kegiatan pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Sampit.
“Terus semangat, jangan berputus asa, terus lakukan yang terbaik, ikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas dan jangan melakukan pelanggaran tatatertib,” tutur Meldy.
Dijelaskan Meldy, remisi khusus Waisak diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakukan baik.
“Pastinya yang menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai Undane 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIB Sampit,” Jelas Kalapas.
Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan pengurangan masa tahanan remisi 1 bulan 15 hari. (C20)