Satu Polisi dan Empat Warga Sipil Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Bangkal Seruyan

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Direktur Reserse Kriminal Umum dan Kabidpropam saat pers rilis, Jumat, 24 November 2023
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Direktur Reserse Kriminal Umum dan Kabidpropam saat pers rilis, Jumat, 24 November 2023

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan satu anggota Polri dan empat warga sipil menjadi tersangka dalam insiden yang terjadi di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan beberapa waktu yang lalu.

“Satu anggota Polisi berpangkat Iptu berinisial ATW dari kesatuan Brimob Polda Kalteng ini sudah ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan. Sementara, 4 warga sipil lainnya juga ditetapkan tersangka namun belum dilakukan penahanan,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji didampingi Dirreskrimum, Kombes Nuredy Irwansyah serta Kabidpropam, Kombes Fery saat menggelar press release, Jumat, 24 Nopember 2023.

Erlan menjelaskan, tersangka ATW dari kesatuan Brimob Polda Kalteng ini diduga lalai dalam penggunaan senjata api hingga menewaskan satu warga sipil di daerah tersebut.

Sehingga kata Erlan, ATW dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara tambah Erlan, 4 warga sipil lainnya juga ditetapkan tersangka dalam kasus penggunaan senjata tajam, melakukan pengancaman dan menghalangi anggota saat menjalankan tugas serta penghasutan.

Empat warga sipil yang ditetapkan tersangka dijerat pasal berbeda-beda dengan ancaman hukuman mulai 1,4 tahun hingga maksimal 7 tahun penjara.

Erlan mengimbau, kepada masyarakat agar menjaga situasi Kamtibmas di wilayah masing-masing sehingga terciptanya kenyamanan dan kedamaian.

“Baru-baru ini, Kapolda Kalteng juga resmi mengeluarkan Maklumat berkaitan penyampaian pendapat di muka umum. Untuk itu kita harus mempedomani karena merupakan suatu wujud komitmen ikrar bersama dengan masyarakat adat, suku dan agama se-Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (C12).

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *