CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebanyak 9 orang warga di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.
Para tersangka yang masih satu keluarga ini mencuri buah sawit milik salah satu perusahaan di wilayah tersebut.
“9 orang tersangka ini merupakan satu keluarga, ada ayah dan anak, sepupu, keponakan dan paman,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat pers rilis di Aula Mapolres Kotim. Jumat, 3 Maret 2023.
Tindakan pencurian yang dilakukan 9 tersangka diketahui oleh pertugas keamanan perusahaan yang saat itu sedang melakukan patrol, Selasa, 28 Februari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat diamankan para pelaku sedang melakukan aktivitas pemanenan buah sawit, dan sempat melakukan perlawanan saat diamankan.
“Pada saat hendak diamankan mereka melawan kemudian kita lakukan penebalan, sehingga kita berhasil mengamankan ke 9 pelaku untuk diproses selanjutnya,” tangkapnya.
Dalam aksinya para tersangka membawa senjata tajam yang digunakan untuk menakut-nakuti petugas yang hendak mengamankan.
Senjata tajam yang dibawa para pelaku diantaranya ada, enam pucuk senjata tajam jenis parang serta dua pucuk senjata laras panjang jenis softgun yang dibeli salah seorang tersangka secara online dari daerah Bandung.
Senjata laras panjang yang tersangka bawa, sempat ditembakan keras atas oleh pelaku saat hendak diamankan. Hal tersebut pelaku lakukan agar petugas tidak berani untuk menangkap mereka.
“Untuk senjata sempat ditembakan pelaku ke atas,” ungkapnya.
Akibat peristiwa pencurian yang dilakukan para tersangka tersebut pihak perusahaan alami kerugian materil sekitar jutaan rupiah.
“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 dan atau pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(C11)











