CATATAN.CO.ID,Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang terduga pengedar sabu berinisial A (24) Senin, 13 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 19.30.
“A ini kami amankan berdasarkan pengembangan, ia diamankan saat berada di rumahnya,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko, Jumat ,17 Februari 2023
Tersangka pengedar sabu tersebut diamankan setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dari pelaku sebelumnya.
Pelaku diamankan dirumahnya dengan barang bukti 19 paket kristal bening diduga sabu dengan berat 4,24 gram.
AKP Bagus Winarmoko membenarkan terkait penangkapam tersebut, dimana pelaku berhasil diamankan di Bumi Indah Permai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Lanjut Bagus, berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan oleh pihak kepolisian selama beberapa bulan dengan dilakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi lokasi tersangka yang saat itu sedang berada di kediamannya.
Tersangka diamankan di rumahnya dengan 19 paket kristal bening diduga sabu dengan berat 4,24 gram yang saat itu pelaku simpan dalam sebuah dompet.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, satu dompet kecil, timbangan digital kecil, serta satu buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, ia menjalani bisnis haram tersebut sejak beberapa bulan terakhir,” katanya.
Bisnis haram tersebut pelaku geluti sejak beberapa bulan terakhir, sedangkan untuk barangnya sendiri pelaku peroleh dari luar kota Sampit.Atas kejadian tersebut pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk kepentingan penyelidikan.Tersangka sendiri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C11)