CATATAN.CO.ID, Palangka Raya- Seorang santri Pondok Pesantren berinisial FA (13) di Kota Palangka Raya tega menganiaya ustazah sendiri STN (35) hingga tewas.
Peristiwa berdarah ini terjadi di salah satu Pondok Pesantren wilayah Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Selasa malam, 14 Mei 2924.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku menganiaya korban hingga tewas lantaran benci dan dendam karena kerap menerima hukuman dari korban.
“Pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran diantaranya meninggalkan pondok pesantren tanpa izin. Sehingga dilakukan sangsi hukuman berjemur dan menulis ayat Alquran sebanyak 2 jus,” kata Budi didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Nababan saat menggelar press release, Kamis, 16 Mei 2024.
Puncaknya beber Kapolresta, pelaku melakukan pelanggaran pada Rabu, sehingga dikenakan sangsi menulis ayat Alquran. Usai melaksanakan tugas, pelaku sontak mendatangi Ustazah dikediamannya di tempat itu dan masuk melewati jendela langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Pelaku dengan brutal menikam korban di bagian wajah, leher, dada dan kedua lengan korban hingga tewas.
Saat kejadian, suami korban sedang berada di pulau Jawa. Di dalam rumah korban hanya bersama 4 orang anaknya yang masih berumur 9 tahun, 5 tahun, 3 tahun dan bayi.
Usai melakukan kejahatan, ustad lainnya mengamankan pelaku dan menyerahkan ke pihak Kepolisian setempat.
“Menurut pengakuan pelaku, bahwa ia nekat melakukan penganiayaan karena benci dan dendam kepada korban,” beber Kapolresta.
Meskipun usia pelaku baru 13 tahun lanjut Kapolresta, pihaknya tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, di mana penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun. Namun, pelaku diwajibkan untuk melaporkan diri ke Polresta Palangka Raya
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 tentang pembunuhan, dilapis Pasal 351 ayat 3.
“Proses penyidikan kasus ini masih berjalan, kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (C12).