Sales Kopi di Sampit Ditangkap Polisi karena Diduga Menggelapkan Barang Perusahaan 

F tersangka kasus penggelapan usai ditangkap Satreskrim Polres Kotim.
F tersangka kasus penggelapan usai ditangkap Satreskrim Polres Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang sales kopi berinisial F (4) diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotawaringin Timur lantaran nekat menggelapkan barang milik perusahaan hingga merugi ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, F merupakan Karyawan CV Mentaya Indah Shalom dan barang yang digelapkan tersebut milik perusahaan tempatnya bekerja.

“Kejadian ini bermula pada Bulan Maret 2024 lalu. Modus operandinya, Ia (Pelaku) membuat orderan fiktif ke perusahaannya sebanyak 79 faktur penjualan, dengan cara mengirim pesan ke perusahaan tempatnya bekerja dan meminta agar mengeluarkan faktur dan barang,” terang Iyudi, Kamis, 11 Juli 2024.

Lebih lanjut, setelah membuat orderan fiktif  hingga memasuki bulan April 2024 lalu pihak perusahaan lakukan pengecekan 79 faktur penjualan namun tidak ditemukan pemesanan barang.

Sementara, barang yang dikeluarkan oleh perusahaan seperti kopi, detergen, pewangi baju, serta barang lainnya, telah dijual pelaku tempat yang lain.

“Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai  Rp 990 juta. Merasa dirugikan, akhirnya perusahaan ini telah membuat laporan ke Mapolres Kotim. Dari laporan tersebut, kami langsung menerjunkan tim hingga mengamankan pelaku,” pungkasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya F kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (C20)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *