CATATAN.CO.ID, Palangka Raya—Petugas Rumah Tahanan Polda Kalteng berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga sabu-sabu. Barang tersebut disimpan dalam botol sabun cair yang akan diberikan oleh seorang istri, R (41), kepada suaminya, K (41), yang merupakan tahanan di sana.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis siang, 15 Agustus 2024, saat istri tersangka, yang merupakan warga Tumbang Tahai, Tangkiling, Kota Palangka Raya, hendak membesuk suaminya di sel tahanan Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Wadirtahti Kompol Asep Deny Kusmaya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas.
“Saat itu, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan barang bawaan,” jelasnya.
“Pada saat jam besuk tahanan, petugas jaga memeriksa barang bawaan pembesuk. Kemudian ditemukan satu paket kecil yang diduga sabu yang dimasukkan ke dalam botol sabun cair. Selain itu, juga ditemukan satu buah pipet kaca dan tiga pipet plastik,” tambahnya.
Selanjutnya, Wadirtahti langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terkait temuan tersebut.
“Dari kejadian ini, kami akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung pada jam besuk yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis,” tutupnya. (C12)