Retribusi Rumah Dinas Guru Nol, Bapenda Kotim Tunggu Data Valid

Kepala bapenda Kotim Ramadansyah
Kepala bapenda Kotim Ramadansyah

CATATAN.CO.ID, Sampit – Meski target retribusi rumah dinas guru di Kabupaten Kotawaringin Timur hanya sekitar Rp3 juta per tahun, namun bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, potensi tersebut tetap penting untuk dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, realisasi pendapatan dari sektor ini masih nihil. Penyebab utamanya adalah belum rampungnya pendataan.

Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memungut retribusi karena masih menunggu data resmi dari Dinas Pendidikan mengenai siapa saja yang menempati rumah dinas guru yang tersebar di sejumlah kecamatan.

“Belum ada pemasukan karena kami belum mengetahui secara pasti siapa penghuni rumah-rumah tersebut. Data dari Dinas Pendidikan sangat menentukan langkah kami selanjutnya,” ujarnya, Jumat, 30 Mei 2025.

Ramadansyah menjelaskan, berdasarkan kebijakan daerah, rumah dinas yang ditempati oleh guru aktif dengan surat tugas resmi tidak dikenakan retribusi. Namun, jika rumah dinas digunakan oleh pihak lain atau tidak memiliki dasar penugasan yang sah, maka penghuni wajib membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penarikan retribusi bukan semata demi peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menegakkan ketertiban administrasi dan pemanfaatan aset daerah.

“Kalau kita tidak tertib dalam hal-hal kecil seperti ini, akan sulit untuk menegakkan disiplin dalam pengelolaan aset yang lebih besar. Aset milik daerah harus dikelola dengan tanggung jawab,” pungkasnya.(CA/*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *