CATATAN.CO.ID, Sampit – Kabar gembira bagi nelayan kecil di Kotawaringin Timur (Kotim). Sebanyak 1.816 kapal nelayan di bawah 7 Gross Ton (GT) kini telah memiliki E-Pas Kecil, dokumen resmi dari pemerintah yang diberikan secara gratis.
Penyerahan dilakukan oleh KSOP Kelas III B Sampit bekerja sama dengan Dinas Perikanan Kotim, bertempat di wilayah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sei Ijum Raya, Senin, 21 Juli 2025 .
Secara simbolis, E-Pas Kecil diberikan oleh Kepala KSOP Hotman Siagian kepada 34 orang nelayan perwakilan dari lima desa, yaitu Desa Pelangsian, Rawasari, Lempuyang, Babaung, dan Bapinang Hilir.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan pembinaan bagi para pelaut serta nelayan. Kami terus bergerak ke arah pelayanan yang cepat dan digital, tanpa biaya,” kata Hotman.
Menurutnya, E-Pas Kecil adalah bukti legalitas kepemilikan kapal nelayan di bawah 7 GT, dan wajib dimiliki oleh pemilik kapal agar tercatat resmi oleh pemerintah.
“Pencatatan identitas kapal dan kepemilikannya ini sangat penting. Selain mendukung legalitas, juga menjadi basis data bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pro nelayan,” jelasnya.
Menariknya, E-Pas Kecil juga bisa memberikan manfaat lebih dari sekadar legalitas. Dokumen ini bahkan bisa digunakan sebagai jaminan ke bank untuk kebutuhan permodalan nelayan.
“Nelayan kita bisa punya akses ke perbankan. Jadi ini bukan cuma legalitas, tapi juga peluang ekonomi,” tambah Hotman.
Ia juga mengingatkan pentingnya keselamatan dalam melaut. Nelayan diminta untuk selalu melengkapi kapal dengan alat keselamatan seperti life jacket, dan memperhatikan cuaca sebelum berangkat.
“Walau saya yakin Bapak-Bapak jago berenang, tapi ketahanan fisik ada batasnya. Jadi alat keselamatan wajib ada,” imbaunya.
Dengan E-Pas Kecil, diharapkan nelayan kecil di Kotim bisa semakin berdaya, terlindungi secara hukum, dan memiliki akses terhadap peluang ekonomi yang lebih luas. (C20)