CATATAN.CO.ID, Sampit – Regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Kotawaringin Timur bertujuan luas. Selain untuk kelangsungan pendidikan peserta didik, juga membantu satuan pendidikannya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu mencontohkan, program beasiswa untuk mahasiswa bertujuan agar tidak sampai putus kuliah. Selain itu dampaknya juga dapat membantu perguruan tinggi untuk bertahan.
“Saat kami berdiskusi dengan para akademisi, disampaikan bahwa kontribusi mahasiswa masih cukup besar dalam menopang operasional perguruan tinggi di daerah itu. Artinya dengan daerah membantu mahasiswa, maka juga berarti membantu perguruan tinggi tersebut,” kata Dadang di Sampit.
Saat ini terdapat cukup banyak perguruan tinggi di Sampit seperti Universitas Darwan Ali, STIE Sampit, Universitas Muhammadiyah, STIH Habaring Hurung dan lainnya. Semua bergerak dinaungi yayasan.
Masalah yang dihadapi pun hampir sama. Keterbatasan dana menjadi tantangan bagi perguruan tinggi setempat untuk mengembangkan diri.
Dadang mengapresiasi perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya yang terus eksis di Kotawaringin Timur. Peran mereka sangat besar dalam membantu pemerintah memberikan hak pendidikan bagi masyarakat.
Sudah seharusnya pemerintah daerah juga mendukung keberadaan dan keberlangsungan lembaga pendidikan. Kemitraan ini diharapkan dapat melahirkan generasi penerus yang berkualitas sehingga mampu membawa Kotim lebih maju.
Peraturan Daerah tentang Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk berbuat lebih banyak di bidang pendidikan, seperti memberikan beasiswa dan lainnya.
Saat ini peraturan daerah tersebut dalam proses evaluasi oleh pemerintah provinsi. Dadang berharap peraturan daerah ini bisa segera diberlakukan sehingga dapat membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di Kotawaringin Timur.
Dampaknya tidak hanya bagi penerima bantuan, tetapi juga akan berimbas pada perguruan tinggi. Semakin banyak mahasiswanya maka semakin besar pula kemampuan perguruan tinggi membiayai operasional demi keberlangsungan lembaga pendidikan mereka.
Tugas satuan pendidikan menginventarisasi pelajar maupun mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang laik diberi bantuan. Tujuannya agar mereka tidak sampai putus sekolah atau kuliah.
“Bantuan itu bisa diserahkan kepada pihak kampusnya atau bisa pula kepada mahasiswanya. Tapi penekanannya bahwa harus dipastikan itu untuk biaya kuliah, bukan digunakan untuk keperluan lain,” pungkas Dadang. (C2)