Ranperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Harus Tegakkan Asas ini

Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto
Anggota DPRD Kotim, Dadang Siswanto

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto menekankan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan harus menegakkan asas berikut ini.

“Semangat dari Ranperda ini adalah keselamatan rakyat harus dinomorsatukan, Salus Populi Suprema Lex Esto,” katanya, Senin, 12 Juni 2023.

Secara harfiah, arti dari asas tersebut ialah ‘Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’ yang mana asas ini digunakan ketika pemerintah menetapkan keadaan darurat.

Adapun, Dadang menyampaikan hal itu saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Sementara itu, pimpinan rapat tersebut sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo buka suara mengenai Ranperda tersebut.

“Intinya penanggulangan kebakaran dan penyelamatan itu ada payung hukumnya. Apalagi ini sudah memasuki musim cuaca panas, harus siap siaga,” ujarnya.

Rapat tersebut menghadirkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim sebagai instansi teknis terkait.

Kepala Disdamkarmat Kotim, Hawianan pun menyebutkan Ranperda tentang Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemerintah daerah Kotim. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *