Pulang Pisau Terima Rp1,1 Miliar untuk PPPK

Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau Zulkadri
Sekretaris BPPKAD Pulang Pisau Zulkadri

CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Pulpis yang sudah teranggarkan sebesar Rp1,1 miliar lebih untuk penggajian pegawai dimaksud.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri.

“Anggaran DAU P3K Kabupaten Pulpis Tahun 2023 sebesar Rp1,1 miliar lebih ini menjadi syarat penggunaan di Tahun 2023,” beber Zulkadri.

Dikatakan Zulkadri, melihat syarat penyaluran di tahun 2023 ini, artinya adalah P3K yang diangkat di tahun 2023 atau P3K yang di tahun 2022 lalu dan memperoleh NIP di Tahun 2023.

“Tentunya ini penggunaan DAU penggajian formasi P3K tahun 2023, dan jika ditanya berapa jumlah P3Knya kita tidak tahu persis berapa, dan itu terkait dengan realisasi pengadaan P3K di tahun 2023 yang diusulkan oleh BKPP,” jelasnya.

Melihat dari ketersediaan dana transfer dari Pusat sebesar Rp1,1 miliar lebih untuk P3K, sambung Zulkadri, maka itu bisa saja untuk pengangkatan tahun 2023 ini atau untuk P3K tahun 2022 yang memperoleh NIP di tahun 2023 yang secara otomatis penggajiannya di tahun 2023.

“Syarat penyaluran DAU P3K ini, menjadi realisasi apabila ada penggunaan DAU P3K di tahun 2023, dan kalau jika tidak ada rekrutmen di tahun 2023 atau P3K yang digaji di tahun 2023 ini tidak bisa terealisasi dari dana Rp1,1 miliar lebih tadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Zulkadri, jika dana DAU P3K Tahun 2023 ini tidak terealisasi, maka dana itu tidak akan disalurkan oleh Pusat. Karena syaratnya pihak BPPKAD Pulpis melaporkan penggunaan di tahun 2023, atau berapa yang sudah digunakan untuk membayar gaji P3K, bagi pegawai yang memperoleh NIP di tahun 2023, baik itu pengangkatan di tahun 2022 atau pengangkatan di tahun 2023 itu sendiri.

“Karena DAU 2023 ini tidak termasuk untuk P3K yang memperoleh NIP di tahun 2022,” pungkasnya. (C16)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *