CATATAN.CO.ID, Sampit – Perusahan perkebunan kelapa sawit PT Katingan Indah Utama (KIU) Makin group dilaporkan ke polisi lantaran tak kunjung membayar kontraktor proyek renovasi rumah karyawan mentaya estate.
Laporan tersebut dibuat oleh Direktur CV Munaa Aamirah, Ilham di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini. kasus ini bermula pada Oktober tahun 2022 lalu, saat itu Ilham mendapatkan proyek renovasi rumah karyawan di PT KIU.
Dalam tiga bulan renovasi rumah telah dikerjakan sebanyak 4 unit. Karena telah selesai PT KIU sebagai pihak pertama diminta untuk membayar sebesar Rp 714.469.999 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai kontrak.
“Saya mengirimkan invoice (tagihan) dan BAPP pada maret 2023 seharusnya bulan april sudah harus dibayar. Akan tetapi setelah jatuh tempo tagihan proyek tersebut belum ada pembayaran,” terang Ilham, Senin (20/11).
Lebih lanjut, karena tidak ada pembayaran Ilham menghubungi pihak perusahaan via WhastApp namun tidak jawab. Bahkan melalui email pun tidak ditanggapi karena dinilai tidak ada iktikad baik kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum.
“Oktober lalu saya juga ada dihubungi oleh perusahaan untuk mengadakan zoom meeting. Hasilnya mereka menjanjikan membayar pada awal minggu bulan November. Tapi hingga detik ini tanggal 20 November proyek tersebut belum dibayar,” Ungkapnya.
Ilham mengaku kecewa dengan tindakan perusahaan yang tidak memiliki iktikat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Selain tidak dibayar, parahnya rumah yang telah direnovasi tersebut bahkan telah digunakan oleh pihak perusahaan.
“Kami sangat kecewa karena sangat dirugikan. Padahal mereka (perusahaan) telah menempati rumah tersebut sementara dengan pihak kami belum ada penyelesaian,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan ketika dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum bisa memberikan jawaban atas kasus ini. (C20)