Profesi dan Foto Pribadi Dihina, Wartawan ini Polisikan Konten Kreator di Sampit

Agus Salim, wartawan di mendatangi Polres Kotim melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya oleh seorang konten kreator.
Agus Salim, wartawan di mendatangi Polres Kotim melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya oleh seorang konten kreator.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Agus Salim (24), seorang wartawan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Kotim setelah melaporkan seorang konten kreator di Sampit berinisial FR. FR dilaporkan diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik dengan mengunggah foto pribadi pelapor dan menggunakan foto tersebut sebagai bahan candaan.

Wartawan tersebut menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukannya pada 21 Agustus 2023 lalu, terhadap konten kreator di Sampit, pada ruangan unit Sat Reskrim Polres Kotim.

Agus Salim mengungkapkan bahwa konten kreator tersebut telah mengunggah foto tanpanya izin dan menggunakan foto tersebut sebagai bahan candaan dan bahkan penghinaan. Unggahan tersebut diduga sebagai respons terhadap pemberitaan Agus Salim terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya beberapa waktu sebelumnya.

“Dia mengambil foto di akun media sosial saya. Dan foto itu dijadikan oleh konten kreator tersebut sebagai bahan candaan dan hinaan terhadap saya. Sehingga saya keberatan dengan apa yang dilakukan oleh FR ini,” kata Agus, Rabu, 7 Februari 2024.

Lanjut Agus, selain mengambil foto pribadi pelapor dan dijadikan hinaan dan candaan. FR juga menghina profesi yang dijalani oleh pelapor. Sehingga asumsi negatif terhadap profesi pelapor.

“Profesi jurnalistik saya juga dijadikan hinaan oleh konten kreator ini. Sehingga banyak yang saya rasakan dampak negatif terhadap profesi yang saya jalani ini,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Christian Renata Kesuma, SE., SH dari C.R.K & Associate Law Firm menyampaikan bahwa tindakan konten kreator tersebut melanggar Undang-Undang ITE karena menggunakan foto tanpa izin dan mengunggahnya sebagai bahan candaan dan hinaan.

“Terlapor ini mengambil foto milik klien saya tanpa izin dan mengunggah di media sosial sebagai bahan candaan dan hinaan. Sehingga konten yang dilakukan FR ini diduga melanggar UUD ITE,” jelas pria yang akrab disapa Cris tersebut.

Agus Salim dan kuasa hukumnya berharap agar kasus ini dapat diproses secara baik oleh pihak berwenang sehingga dapat memberikan efek jera bagi konten kreator yang terlibat. (C1 /*)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *