CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Pria 33 tahun di Kota Palangka Raya berinisial APG, diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang gadis MY (18). Terduga meremas payudara korban saat hendak berangkat ke sekolah.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan rumah makan Padang Saraso, Senin pagi, 30 Januari 2023.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan.
“Ya, terduga telah kami amankan setelah mendapat laporan resmi dari orangtua korban,” kata Ronny, Selasa, 31 Januari 2023.
Ronny menjelaskan, bermula korban hendak berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet oleh terduga pelaku.
“Kemudian, terduga pelaku meremas payudara sebelah kanan korban hingga korban terjatuh,” jelasnya.
Setelah melancarkan aksi tidak senonoh itu, terduga pelaku berusaha melarikan diri. Namun warga dan petugas yang berada di lokasi tersebut sempat melihat dan berhasil diamankan.
Setelah berhasil diamankan, pihak keluarga korban membuat laporan resmi terkait kejadian yang menimpa korban di SPKT Polresta Palangka Raya hingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Atas kasus itu tegas Ronny, pihaknya akan menerapkan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 dan perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terhadap terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ronny. (C12).







