CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria berinisial P (44) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Parenggean setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 49 gram di Jalan Naim, Gang Hj. Imay Ali, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Tesangka P dibekuk petugas tepat saat tiba di depan barak milik warga, sekitar pukul 13.00 Wib, pada Selasa 6 Oktober 2026 lalu, tak lama setelah menggerebek M (36) tersangka lain yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan polisi.
Kapolsek Parenggean AKP Condro mengatakan, bahwa pengungkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Setibanya tersangka di TKP petugas langsung menghadangnya sambil meyodorkan surat perintah tugas.
“Tersangka mengenderai sepeda motor trail, dengan menunjukan surat tugas kami lakukan penggeledahan di badan. Alhasil, kami menemukan satu paket berisi diduga sabu di dalam saku depan celana sebelah kanan dengan berat kotor keseluruhan 49 gram,” beber AKP Condro.
Sslain sabu polisi juga turut mengamankan barang bukti lain seperti satu pack plastik warna hitam, satu tas selempang yang digunakan tersangka, satu unit sepeda motor, satu plastik klip berukuran besar, dan satu unit ponsel.
“Berdasarkan barang bukti tersebut kami langsung membawa tersangka ke mapolsek parenggean. Saat ini tersangka sudah kami proses hukum,” Ungkap Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Atas perbuatannya P disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(C-20)

