CATATAN,CO.ID,Sampit – Polsek Ketapang Kotawaringin Timur meringkus pelaku tindak pidana Narkotika, terhadap seorang pria berinisial MF (30). Pelaku diamankan di Jalan HM Arsyad depan Bengkel Pasundan Motor, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MBK Kotim sekitar pukul 18.30 WIB pada Selasa, 31 Januari 2023.
“Anggota Polsek Ketapang sebelumnya telah mengamankan seorang pria berinisial FR yang di duga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari pengakuannya bahwa Narkotika Sabu tersebut didapatkan dari MF,” kata Kapolsek Ketapang, AKP Rizal Fazrul Wahyudi diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Ketapang, Ipda R. Simangunsong, Rabu, 1 Februari 2023.
Atas pengakuan FR petugas melakukan pengembangan dan mencari MF. Saat ditemukan, selanjutnya pelaku diamankan dan di tunjukkan Surat Perintah, dan dilakukan penggeledahan.
“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti di tangan pelaku sejumlah uang tunai sebesar Rp. 3 juta, 1 buah handphone,” katanya.
Lanjutnya, pada saat penggeledahan juga ditemukan 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah timbangan digital kecil, 1 buah dompet kain kecil warna putih, 3 buah plastik klip besar, satu buah gunting kecil, satu buah selotip warna hitam, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih yang dibungkus dalam plastik klip kecil.
Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan ke rumah tempat tinggal pelaku dan di rumah pelaku ditemukan dalam dompet kain kecil warna putih gulungan plastik klip kecil berisi butiran Kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,13 gram.
“Barang bukti tersebut diakui pelaku sebagai miliknya, kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Ketapang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya
Atas perbuatannya pelaku disangkakan aengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C11)