Polsek Antang Kalang Bekuk Seorang Nenek Pengedar Sabu

MW tersangka kasus narkoba bersama barang bukti saat diamankan Polsek Antang Kalang
MW tersangka kasus narkoba bersama barang bukti saat diamankan Polsek Antang Kalang

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Sektor Antang Kalang menangkap nenek berusia 63 tahun berinisial MW lantaran kedapatan melakukan bisnis haram narkotika jenis sabu, Rabu, 14 Agustus 2024 lalu.

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Resky Maulana Zukarnain, melalui Kapolsek Antang Kalang, Ipda Jonika, mengatakan bahwa MW diamankan di Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, pada Rabu malam.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, di mana MW (63) diduga sering melakukan transaksi sabu. Kemudian kami selidiki, dan benar saja, dari hasil penggerebekan dan penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu,” beber Jonika.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 38 paket sabu siap edar dengan berat total 7,34 gram, dua potong sedotan, dan satu pak plastik klip.

Selain itu, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp2,2 juta, serta satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan dan pelanggan.

“Tersangka sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Kotim guna proses lebih lanjut. Kasus ini juga masih dikembangkan untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut ia peroleh,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MW (63) dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (C20)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *