CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya menangkap pasangan mahasiswa berinisial KAD (21) dan MS (22) yang diduga melakukan aborsi terhadap bayi perempuan dalam kandungan berusia delapan bulan.
Pasangan yang sebelumnya menjalin hubungan asmara tersebut melakukan aborsi di sebuah wisma di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatreskrim Kompol Rony M. Nababan, mengatakan bahwa tindakan aborsi tersebut dilakukan, Senin, 26 Agustus 2024.
KAD menyerahkan obat penggugur kandungan kepada MS yang kemudian dikonsumsi oleh MS, namun pada awalnya belum ada reaksi.
Pada hari kedua, Selasa, 27 Agustus 2024, MS kembali mengonsumsi obat penggugur kandungan. Setelah dua jam, MS mulai mengalami kontraksi dengan gejala seperti badan panas, sakit perut, dan kram.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa pada Rabu, 28 Agustus 2024, MS mengalami puncak sakit perut dan masuk ke WC. KAD kemudian membantu mengangkat MS keluar dari WC dan membaringkannya di lantai dekat kasur.
“MS merasakan sakit yang hebat di perutnya dan akhirnya bayi perempuan berusia 8 bulan tersebut lahir. Proses itu dibantu oleh KAD,” kata Rony saat menggelar konferensi pers, Jumat, 30 Agustus 2024.
Rony menambahkan, setelah bayi lahir dan menangis, KAD langsung mengambil kain dan menutup mulut bayi tersebut. Kemudian, KAD memotong plasenta dengan gunting hingga bayi itu tidak bernyawa.
“Tersangka membungkus bayi tersebut, membawanya pulang, dan menguburkannya di samping rumah dengan maksud agar kehamilan itu tidak diketahui orang lain,” jelas Rony.
Kasus aborsi ini terungkap, kata Rony, setelah pihaknya menerima laporan dari rumah sakit dan menindaklanjutinya hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
Menurut KAD, lanjut Rony, ia mendapatkan obat penggugur kandungan dari seorang rekannya yang berinisial N, yang hingga kini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 atau pasal 77A ayat 1 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (C12)