CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya mengungkap telah memusnahkan sebanyak 510 knalpot motor tidak sesuai standar alias knalpot brong.
Pemusnahan knalpot Brong tersebut digelar di halaman Gedung TMC Satlantas Polresta Palangka Raya bersamaan dalam kunjungan kerja Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Sabtu, 3 Februari 2024.
“Penggunaan knalpot brong ini dianggap sebagai tindak pelanggaran lalu lintas. Oleh sebab itu, kami musnahkan yang disaksikan langsung Kapolda,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa.
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan regulasi dan aturan baku di Indonesia, knalpot brong digolongkan sebagai aksesori tambahan yang tidak memenuhi standar, dan bisa membuat kendaraan jadi tidak laik jalan.
pemusnahan tersebut dilakukan sebagai komitmen serius dari Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya dan unsur Forkopimda Kota untuk menanggulangi pelanggaran lalu lintas dalam hal penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk menegakkan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, sebagaimana penegasan Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran,” tegas Kapolresta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot brong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), dan disaksikan para pemilik knalpot yang secara sukarela menyerahkan knalpot tersebut kepada Satlantas Polresta Palangka Raya. (C12).