CATATAN.CO.ID, Pulang Pisau – Tim Resmob Polres Pulang Pisau meringkus H alias A (39) warga Selat Hulu, RT 05, Kecamatan Selat, Selasa, 31 Januari 2023, pukul 17.00 WIB. Pria tersebut, diduga mencuri sepeda motor, seorang warga.
Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin mengatakan, A ditangkap di rumahnya karena diduga mencuri sepeda motor Yamaha Fino KH 5399 JI milik korban berinisial S (40) warga Desa Jabiren, RT 06, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulpis.
“Tim Resmob Polres Pulang Pisau dibantu Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan H alias A yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sepeda motor di Kecamatan Jabiren Raya,” ucap AKP Daspin, Rabu, 1 Februari 2023.
Kasi Humas Polres Pulpis menjelaskan, peristiwa tindak pidana curanmor tersebut terjadi pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar 08.30 WIB.
“Kemudian korban memarkir sepeda motor tersebut dan langsung duduk di warung. Tidak lama temannya berinisial P meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil parang namun setelah beberapa saat kembali lagi dan langsung memarkir sepeda motor tersebut di tempat semula dengan kunci kontak masih menempel di motornya (lupa mencabut),” sebutnya.
Korban bersama dengan P, TP dan MS langsung menuju lahan yang mau ditebas dengan meninggalkan sepeda motor tersebut terparkir di depan warung.
Sekitar pukul 10.47 WIB korban bersama dengan teman-temannya kembali dari lahan dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.980.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Jabiren Raya,” terang AKP Daspin.
Kemudian menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Pulang Pisau dibackup Resmob Polres Kapuas mengamankan pelaku di rumahnya di Selat Hulu RT 05 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Selasa, 31 Januari 2023, pukul 17.00 WIB.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pulang Pisau. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (C16)