CATATAN.CO.ID, Sampit – Kotawaringin Timur benar-benar mengkhawatirkan dalam hal kasus narkoba. Buktinya, dalam kurun waktu setahun ini, 2022, Polres Kotim mengungkap sebanyak 147 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sabu hampir 3 kg.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Selasa 20 Desember 2022.
“Dari 147 kasus ini kami mengamankan 152 tersangka,” tandasnya.
Keberhasilan pihaknya mengungkap kasus narkoba disebut tidak lepas dari kerja keras para anggota. Tidak kalah penting, bantuan masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba.
Dari semua perkara itu polisi menyita sejumlah barang bukti (barbuk) sebanyak hampir 3 kg sabu, 92 gram ganja, 4 gram ekstasi, 3.500 butir Dextrol dan 2014 butir Charnopen.
Winarmoko menyatakan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim. Ia juga meminta kepada masyarakat selalu melaporkan apabila melihat peredaran narkoba.
“Masyarakat juga dapat bekerja sama memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada kami,” harapnya. (CP)