CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap 112 kasus narkoba sejak Januari hingga Agustus 2024.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winamorko, mengungkapkan bahwa dari 112 kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan 123 orang tersangka, terdiri dari 108 laki-laki dan 15 perempuan.
“Dari para tersangka, kami juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 891 paket dengan total berat 2,4 kilogram,” ujar Bagus.
Selain sabu, Satuan Narkoba yang juga dikenal sebagai Tim Cobra ini turut mengamankan narkotika jenis lainnya, seperti ganja sebanyak 114,43 gram, 7 butir ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 40 juta.
“Sebagian besar pengungkapan kasus kami, baik sendiri maupun bersama polsek jajaran, melibatkan narkotika jenis sabu. Barang bukti juga sudah kami musnahkan,” jelasnya.
Bagus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kotim demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Dirinya juga meminta dukungan dan kerja sama dari semua pihak serta masyarakat untuk membantu mengendus para pelaku bisnis gelap narkoba yang masih berkeliaran.
“Kepada masyarakat, saya harap dapat memberikan informasi kepada kami jika mengetahui para pengedar atau bandar narkoba agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (C20)