CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tujuh orang warga yang tertangkap tangan menggarong atau mencuri buah kelapa sawit di areal PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) dari Sinar Mas Group.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani didampingi Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba mengatakan, aktivitas garong sudah terjadi sejak Desember 2023 hingga perusahaan besar swasta tersebut mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
”Barang bukti yang turut diamankan yakni 6 unit dump truk, 2 unit pikap, 1 set komputer, 2 buah tojok, 2 buah egrek, dan 1 angkong. Ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” ucap AKBP sarpani.
Tujuh orang tersebut memilik peran masing-masing. Mulai dari pengepul, pencuri hingga yang membantu dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, Pasal 480 ke 1 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
”Kami berkomitmen, siapa saja yang melakukan dan terbukti melanggar tindak pidana, maka akan kami tindak sesuai aturan. Aksi pencurian seperti ini murni pelangagran tindak pidana. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang melakukan aksi seperti ini,” tuturnya. (C19)