Polres Kotim Tangkap Pengepul Zircon Hasil Illegal Mining

IMG 1137
Press Rilis di Polres Kotim terkait tangkapan pengepul Zircon alias Puya

CATATAN.CO.ID, Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan puluhan karung zircon yang disita dari seorang warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu berinisial TEM atau AD. Pria berumur 44 tahun tersebut ditangkap karena mengepul zircon yang diduga hasil dari aktivitas tambang ilegal.

“Tindak Pidana Illegal Mining ini kami ungkap di Desa Pundu. Ada 71 karung zircon atau puya yang kami sita. Totalnya sekitar 3.224 kilogram. Pelaku merupakan pengepul,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani didampingi Waka Polres, Kompol Yosep Thomas Tortet, dan Kasatreskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis, 3 Agustus 2023.

Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa timbangan duduk, alat dulang, karpet kasbok, tali kawat, pipa runcing, ember, kalkulator, dan nota. “Dia membeli seharga Rp 3 ribu perkilogram, lalu dijualnya dengan keuntungan hingga Rp 4 ribu perkilogram,” tutur Sarpani.

Lantaran kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebai tersangka dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

“Apapun kasusnya, jika memang menyalahi aturan, silakan lapor ke kami, maka akan kami tindaklanjuti,” tutup Kapolres Kotim. (C19)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *