CATATAN.CO.ID, Sampit – Polres Kotawaringin Timur menangkap 28 pengedar dan pengguna narkotika. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung selama 25 pada Operasi Antik Telabang 2022.
“Ada 21 kasus yang kami ungkap dengan 28 orang yang kami tangkap,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat ekspos, Selasa, 4 Oktober 2022.
Dari 28 yang ditangkap tersebut, 3 orang di antaranya merupakan perempuan. Sedangkan barang bukti yang disita yakni berupa sabu seberat 293,67 gram, dan uang Rp 24.638.000.
Pengungkapan kasus sendiri tidak hanya dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim saja, namun juga sejumlah polsek jajaran, terkecuali Polsek Pulau Hanaut dan Cempaga.
“Penanganan kasus dilakukan oleh oleh satuan masing-masing yang melakukan pengungkapan,” kata Sarpani.
Sementara, dari hasil penyidikan pihaknya, barang bukti sabu yang disita dari para tersangka merupakan hasil suplai dari luar daerah. Yang didominasi dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Para tersangka yang diringkus hanya pengedar dan kurir saja. Tidak ada yang terdeteksi sebagai bandar. Sehingga pihaknya pun terus melakukan penyelidikan demi menangkap para bandar yang menjalankan bisnis haram tersebut di daerah ini. (C3)