CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menyita 195 potong kayu Ulin yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Dari Tindak Pidana Kehutanan atau kasus Ilegal Logging ini, aparat menetapkan seorang warga Kecamatan Baamang menjadi tersangka.
”Ada seseorang yang kami tetapkan jadi tersangka, inisialnya JN. Dia ini sopir pikap yang membawa ratusan potong kayu ulin tanpa dokumen itu,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Haryanto, Minggu, 15 Desember 2024.
JN ditangkap saat sedang melintas di Jalan Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang, Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, jajaran Polres Kotim tengah patroli dalam rangka Operasi Wanalaga. Kemudian mereka melihat ada sebuah pikap yang melintas. Saat diperiksa, ternyata membawa ratusan kayu ulin berbagai ukuran.
Adapun rincian kayu yang disita yakni ukuran 2×20 cm sebanyak 66 potong, ukuran 5×10 cm sebanyak 72 potong, ukuran 5×20 cm sebanyak 3 potong, 10×10 cm ada 44 potong, 10×15 cm ada 5 potong, 10×20 cm sebanyak 4 potong, dan 20×20 cm sebanyak 1 potong.
”Tersangka kami kenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Bab III Paragraf 4 kehutanan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tuturnya. (C19)