CATATAN.CO.ID,Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 60 bungkus dengan berat sekitar 207,75 gram atau senilai Rp.311. 625.000. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kotawaringin Timur pada, Selasa, 1 Agustus 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 7 tersangka yang berinisial B dan kawan-kawan, SW alias Y, B, YT, H, MI, DR alias D yang berhasil diungkap dan diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Kotim beserta Polsek jajaran selama bulan Juli 2023.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus Polres dan Polsek jajaran selama satu bulan,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat pemusnahan di halaman Mapolres Kotim.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani didampingi Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko dalam pemusnahan barang bukti juga dihadirkan para tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan kimia. Kemudian dibuang ke selokan yang berada di Mapolres Kotim.
Dalam kesempatan itu Sarpani berterima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan laporan terkait peredaran Narkotika di wilayah Kotim.
“Apa yang dilaksanakan oleh Polres Kotim ini adalah upaya maksimal dari Satnarkoba dan juga Polsek jajaran, serta dukungan aktif dari seluruh stakeholder baik instansi maupun organisasi kemasyarakatan,” pungkasnya. (C11)