Polres Kotim Musnahkan Sabu dan Ganja Hampir Senilai Rp 1 Miliar

1000033708
Kapolres Kotim AKBP Sarpani bersama para tamu undangan menunjukan barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan

CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan golongan I tanaman jenis ganja. Kedua narkotika yang dimusnahkan ini hampir senilai Rp 1 miliar.

”Hari ini kita memusnahkan narkoba, jenis sabu 471,18 gram, sementara ganja 109,3 gram. Nilainya hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 707,470 juta,” kata Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Rabu, 7 Februari 2024.

Keseluruhan narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari awal Januari hingga Februari 2024. Total kasus yang ditangani sebanyak 15 laporan. 

”Dari 15 laporan tersebut, ada 15 orang yang dijadikan tersangka, 1 diantaranya merupakan perempuan. Dari 15 ini, 1 diantaranya pengedar ganja,” sebut Sarpani.

Sabu sebanyak 120 paket itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam bak berisi air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai. Kemudian dibuang ke dalam selokan.

Sementara ganja, awalnya dicoba dimusnahkan dengan cara diblender namun gagal lantaran susah melebur. Akhirnya ganja tersebut dibakar di dalam tong yang sudah disediakan. (C19)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *