CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus terbaru pada Selasa, 4 Februari 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di lobi Polres Kotim. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 142 paket dengan berat total 356,44 gram, senilai Rp 534 juta.
Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang berjumlah 13 orang tersangka.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah.
Selain pemusnahan, kepolisian juga terus berupaya mencegah penyalahgunaan narkoba melalui program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Kompol Tri Wibowo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” imbaunya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba. Diharapkan, langkah ini dapat berdampak signifikan dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Kotim. (C20)