CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerima aduan dari masyarakat (Dumas) yang merasa tertipu akibat ulah bandar arisan berinisial TA.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, aduan tersebut sudah pihaknya terima. Namun saat ini aparat kepolisian masih melakukan kajian terhadap dumas salah seorang yang mengaku korban arisan tersebut.
”Baru satu dumas yang kami terima. Kami masih mendeskripsikan bagaimana runtutan nya,” ucap perwira polisi dengan pangkat tiga balok emas ini, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dilanjutkan, dirinya masih belum bisa memastikan hal ini menuju ke arah mana. Bahkan ia masih enggan menyebut kasus ini sebagai arisan bodong. Kedepannya, petugas akan meminta pelapor maupun yang dilaporkan serta saksi untuk melakukan klarifikasi.
”Kami belum tahu arahnya kemana. Jadi, nanti yang bersangkutan, baik itu pelapor, saksi, maupun terlapor akan kami panggil untuk menjelaskan secara detail,” tutur Iyudi.
Jika arah kasus ini sudah jelas menuju pidana, maka aparat kepolisian akan menawarkan kepada pelapor untuk menaikan statusnya, dari dumas menjadi LP (Laporan Polisi) agar bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, arisan ini menyebabkan kerugian yang cukup fantastis yang diklaim oleh para korbannya. Tercatat hampir mencapai Rp 2 miliar. Puluhan orang korban saat ini menggandeng kuasa hukum, begitu pula bandar arisan tersebut.
Saat ini, salah seorang kuasa hukum terlapor belum memberikan komentar meski sudah diberikan hak jawab via pesan di aplikasi WhatsApp. (C19)